Bersalaman laki-laki dengan
perempuan, apakah membatalkan wudhu’,? mohon penjelasan
Jawaban: Syekh Ali Jumu'ah (Mantan Mufti Mesir)
Di dalam mazhab Imam Assyafi’i bahwa
menyentuh perempuan (baik bersalaman ataupun lainnya) membatalkan wudhu’ secara
mutlak. Mazhab Imam Malik membatalkan
wudhu’ jika bermaksud syahwat atau ada syahwat, sedangkan dalam mazhab Imam Abu
Hanifah tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak.
Ketika kita mendapatkan perbedaan pendapat
dikalangan ulama maka bagi kita adalah mengambil pendapat yang sesuai dengan
kondisi kita, jika kondisi kita baik (mudah) maka wajib mengambil Azimah yaitu
mengambil pendapat Mazhab Assyafi’i. Jika kondisi kita sempit/susah maka kita
boleh berpegang dengan pendapat Abu Hanifah. Agama itu Mudah.
0 comments:
Post a Comment