Fatwafikih.com

Tuesday, February 20, 2018

Bersalaman laki-laki dengan perempuan, apakah membatalkan wudhu’,?


Bersalaman laki-laki dengan perempuan, apakah membatalkan wudhu’,? mohon penjelasan


Jawaban: Syekh Ali Jumu'ah (Mantan Mufti Mesir)

Di dalam mazhab Imam Assyafi’i bahwa menyentuh perempuan (baik bersalaman ataupun lainnya) membatalkan wudhu’ secara mutlak.  Mazhab Imam Malik membatalkan wudhu’ jika bermaksud syahwat atau ada syahwat, sedangkan dalam mazhab Imam Abu Hanifah tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak.

Ketika kita mendapatkan perbedaan pendapat dikalangan ulama maka bagi kita adalah mengambil pendapat yang sesuai dengan kondisi kita, jika kondisi kita baik (mudah) maka wajib mengambil Azimah yaitu mengambil pendapat Mazhab Assyafi’i. Jika kondisi kita sempit/susah maka kita boleh berpegang dengan pendapat Abu Hanifah. Agama itu Mudah.




0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *