Nomor
Urut : 548
Memperhatikan
permohonan fatwa nomor 65 tahun 2004 dari Negara Mozambik yang berisi:
Apa hukumnya jika
penduduk Negara Mozambik melihat hilal Ramadhan dan hilal Syawal di negara
mereka?
Jawaban
Mengenai hilal Ramadhan, Rasulllah saw.
pernah bersabda,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ
ثَلاَثِيْنَ يَوْماً
"Berpuasalah karena melihat hilal dan
berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal itu tertutup dari penglihatan
kalian maka sempurnakanlah jumlah hari bulan Sya'ban menjadi tiga puluh
hari."
Jika kalian melakukan rukyah hilal di
negeri kalian maka kalian harus mengikuti dan mematuhi hasil rukyah tersebut.
Kalian tidak boleh menggunakan hasil rukyah hilal Ramadhan negeri lain selama
negeri kalian telah melakukannya.
Namun jika di negeri kalian tidak dilakukan
rukyah, maka hendaknya kalian mengikuti hasil rukyah negeri terdekat, baik
Saudi Arabia ataupun negeri-negeri Islam yang lain.
Adapun hilal Syawal maka hendaknya seluruh
kaum muslimin di dunia menetapkan hari terakhir bulan Ramadhan dan hari pertama
bulan Syawal dengan salah satu dari tiga hal berikut ini, yaitu:
1.
Melihat hilal bulan Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah karena melihat hilal dan
berbukalah karena melihat hilal."
2.
Jika hilal tidak dapat terlihat pada tanggal 29 Ramadhan, maka jumlah hari
bulan Ramadhan digenapkan menjadi tiga puluh hari.
3.
Jika para ahli falak (para astronom) –yang tidak diragukan kredibilitasnya—
memastikan bahwa hilal bulan Syawal muncul pada tanggal 29 Ramadhan setelah
matahari terbenam pada hari yang sama dan berada di atas ufuk selama beberapa
saat yang dimungkinkan untuk melihatnya jika tidak terdapat faktor-faktor alami
yang menghalangi pandangan, maka dalam keadaan ini datangnya bulan baru dapat
ditetapkan berdasarkan pengkajian mereka.
Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di
atas, maka rakyat Mozambik atau rakyat negara-negara lainnya hendaknya
menetapkan hari terakhir Ramadhan dan hari pertama bulan Syawal dengan
berdasarkan rukyah. Hal ini berdasarkan hadits,
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah karena melihat hilal
dan berbukalah karena melihat hilal."
Apalagi jika penduduk negara ini dapat
melihat hilal secara jelas. Jika mereka tidak melakukan rukyah maka mereka
mengikuti hasil rukyah di negara terdekat, atau mengikuti hasil pengkajian para
ahli astronomi yang memastikan bahwa hari tersebut merupakan hari terakhir dari
bulan Ramadhan.
Permasalahan ini tidak perlu menjadi sumber
pertikaian dan perselisihan di antara kaum muslimin demi menjaga persatuan dan
kekuatan mereka. Hal ini sebagai pengamalan dari firman Allah,
"Dan janganlah kamu
berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang
kekuatanmu". (Al-Anfâl [8]: 46).
Wallahu
subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber:
http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=548