Fatwafikih.com

Wednesday, February 21, 2018

Cara menentukan hilal ramadhan dan hilal syawal




Nomor Urut : 548         

Memperhatikan permohonan fatwa nomor 65 tahun 2004 dari Negara Mozambik yang berisi:

   Apa hukumnya jika penduduk Negara Mozambik melihat hilal Ramadhan dan hilal Syawal di negara mereka?

Jawaban
    Mengenai hilal Ramadhan, Rasulllah saw. pernah bersabda,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْماً

    "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika hilal itu tertutup dari penglihatan kalian maka sempurnakanlah jumlah hari bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari."

    Jika kalian melakukan rukyah hilal di negeri kalian maka kalian harus mengikuti dan mematuhi hasil rukyah tersebut. Kalian tidak boleh menggunakan hasil rukyah hilal Ramadhan negeri lain selama negeri kalian telah melakukannya.

    Namun jika di negeri kalian tidak dilakukan rukyah, maka hendaknya kalian mengikuti hasil rukyah negeri terdekat, baik Saudi Arabia ataupun negeri-negeri Islam yang lain.

    Adapun hilal Syawal maka hendaknya seluruh kaum muslimin di dunia menetapkan hari terakhir bulan Ramadhan dan hari pertama bulan Syawal dengan salah satu dari tiga hal berikut ini, yaitu:

1. Melihat hilal bulan Syawal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

    "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal."
2. Jika hilal tidak dapat terlihat pada tanggal 29 Ramadhan, maka jumlah hari bulan Ramadhan digenapkan menjadi tiga puluh hari.
3. Jika para ahli falak (para astronom) –yang tidak diragukan kredibilitasnya— memastikan bahwa hilal bulan Syawal muncul pada tanggal 29 Ramadhan setelah matahari terbenam pada hari yang sama dan berada di atas ufuk selama beberapa saat yang dimungkinkan untuk melihatnya jika tidak terdapat faktor-faktor alami yang menghalangi pandangan, maka dalam keadaan ini datangnya bulan baru dapat ditetapkan berdasarkan pengkajian mereka.

    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, maka rakyat Mozambik atau rakyat negara-negara lainnya hendaknya menetapkan hari terakhir Ramadhan dan hari pertama bulan Syawal dengan berdasarkan rukyah. Hal ini berdasarkan hadits,

صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

    "Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal."

    Apalagi jika penduduk negara ini dapat melihat hilal secara jelas. Jika mereka tidak melakukan rukyah maka mereka mengikuti hasil rukyah di negara terdekat, atau mengikuti hasil pengkajian para ahli astronomi yang memastikan bahwa hari tersebut merupakan hari terakhir dari bulan Ramadhan.   

    Permasalahan ini tidak perlu menjadi sumber pertikaian dan perselisihan di antara kaum muslimin demi menjaga persatuan dan kekuatan mereka. Hal ini sebagai pengamalan dari firman Allah,

    "Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu". (Al-Anfâl [8]: 46).

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=548

Hukum menyuntikkan Insulin ketika berpuasa





Nomor Urut : 2743       

Memperhatikan permintaan fatwa No. 1962 tahun 2003, yang berisi: 

    Mohon penjelasan mengenai hukum menyuntikkan insulin selama berpuasa. Dokter menjelaskan bahwa insulin ini harus disuntikkan setengah jam sebelum makan, maka apakah boleh menyuntikkannya setengah jam sebelum berbuka?

Jawaban:
    Menyuntikkan insulin di bawah permukaan kulit orang yang sedang berpuasa hukumnya adalah boleh, sehingga puasanya tetap sah. Karena, meskipun insulin tersebut masuk ke dalam tubuh, namun ia tidak masuk melalui lubang tubuh terbuka. Dengan demikian puasa orang tersebut tetap sah.

    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=2743

Waktu berbuka ketika berada di pesawat



Memperhatikan permohonan fatwa nomor 676 tahun 2009 yang berisi:

    Kami berangkat dari Mesir menuju Kanada menggunakan maskapai penerbangan Egypt Air. Salah seorang ulama berfatwa bahwa kami harus berpuasa, padahal pesawat itu akan terbang selama kurang lebih sebelas jam. Kami naik pesawat jam satu siang lalu kami berbuka sesuai dengan waktu berbuka di Mesir. Akan tetapi ketika berbuka matahari masih sangat terang dan baru tenggelam ketika di akhir perjalanan, yaitu setelah sebelas jam. Saya telah berjanji kepada salah satu awak pesawat untuk memberi penjelasan mengenai hal ini kepadanya berdasarkan fatwa Yang Mulia Mufti. Mohon penjelasan tentang masalah ini.

Jawaban
        Ketika berada di angkasa, orang yang berpuasa boleh berbuka di saat matahari terbenam jika dilihat dari tempat ia berada saat itu. Ia tidak boleh berbuka berdasarkan waktu berbuka di negaranya ataupun negara yang dilewatinya. Ia hanya boleh berbuka jika bola matahari telah tenggelam secara penuh dalam penglihatannya.

    Jika hal itu terasa berat baginya, maka hendaklah ia berbuka dikarenakan kesulitan yang berlipat selama dalam perjalanan, bukan karena berakhirnya hari itu. Jika ia memilih untuk berbuka saat itu, maka ia harus mengqadha puasa itu pada hari lain. Apa yang dikatakan para kru pesawat sejumlah maskapai peberbangan bahwa waktu berbuka disesuaikan dengan waktu wilayah asal atau wilayah yang sedang dilalui tanpa mempertimbangkan tenggelamnya matahari dari pandangannya adalah pernyataan yang tidak benar secara syarak.
    Ada suatu kondisi ketika matahari terbenam lalu terbit lagi dengan cepat karena kecepatan perjalanan pesawat. Dalam keadaan ini orang yang berpuasa itu boleh berbuka dan tidak perlu memperhatikan kemunculan matahari itu lagi.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.



sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=535


Tata cara wudhu'







(فصل) وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه.

(فصل) وسننه عشرة أشياء التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والمولاة.

Artinya: Artinya: Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:

1. Niat saat membasuh muka.[1]
2. Membasuh muka.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
4. Mengusap sebagian kepala.[2]
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
6. Dilakukan secara tertib dari no. 1 sampai 5.

SUNNAH-NYA WUDHU

Artinya: Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh): 
1.                  membaca bismillah, 
2.                  membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air, 
3.                  berkumur, menghirup air ke hidup, 
4.                  mengusap seluruh kepala, 
5.                  mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru, 
6.                  menyisir jenggot tebal dengan jari, 
7.                  membasuh sela-sela jari tangan dan kaki, 
8.                  mendahulukan bagian kanan dari kiri, 
9.                  menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali, 
10.              bersegera.




[1] Niat wudhu adalah: نويت الوضوء لرفع الحدث الأصغر فرضا للو تعالي
[2] Beda mengusap dan membasuh adalah kalau mengusap cukup dilakukan dengan sekedar membasahi dengan sedikit air. sedangkan membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.

Tata cara bersuci setelah buang air (cebok/rah ek)





(فصل) والاستنجاء واجب من البول والغائط والأفضل أن يستنجي بالأحجار ثم يتبعها بالماء ويجوز أن يقتصر على الماء أو على ثلاثة أحجار ينقي بهن المحل فإذا أراد الاقتصار على أحدهما فالماء أفضل.
ويجتنب استقبال القبلة واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول والغائط في الماء الراكد وتحت الشجرة المثمرة وفي الطريق والظل والثقب ولا يتكلم على البول ولا يستقبل الشمس والقمر ولا يستدبرهما.[1]

Artinya: Instinja' (Aceh, rah ek) atau membersihkan diri itu wajib setelah buang air kecil (kencing) dan buang air besar (BAB). Cara yang paling utama adalah bersuci dengan memakai beberapa batu[2] kemudian diikuti dengan air. Boleh bersuci dengan air saja atau dengan 3 (tiga) buah batu yang dapat membersihkan tempat najis. Apabila hendak memakai salah satu dari dua cara, maka memakai air lebih utama.


ETIKA KENCING DAN BUANG AIR BESAR (BAB)


Orang yang sedang buang air besar (BAB) atau buang air kecil hendaknya tidak menghadap kiblat dan tidak membelakanginya apabila di tempat yang terbuka. Kencing atau BAB hendaknya tidak dilakukan di air yang diam/tergenang, dibawah pohon yang berbuah, dijalan, ditempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing/BAB dan tidak menghadap matahari dan bulan dan tidak membelakangi keduanya.

Penjelasan:

Tata cara ber-istinjak Menggunakan batu atau sejenisnya setelah buang air (akan ditulis lagi)




[1] Sumber kitab matan taqrib
[2] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad, Irak.


Pembagian air dalam bersuci




كتاب الطهارة

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر، مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح.[1]

Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada 7 air, yaitu: air hujan (langit), air laut, air sungai, air sumur, air sumber (mata air), air salju, air dingin.
pembagian air ada 4 yaitu:
1.      Air suci lagi menyucikan;
2.      Air yang makruh penggunaanya yaitu air yang dipanaskan oleh matahari;
3.      Air suci tapi tidak menyucikan yaitu air musta’mal dan air yang air berubah karena bercampur dengan sesuatu yang suci;
4.      Air najis yaitu air kurang 2 qullah yang terkena najis atau air mencapai 2 qullah terkena najis dan berubah. Adapun ukuran 1 qullah adalah 500 (lima ratus) kati baghdad menurut pendapat yang paling sahih.




Penjelasan: (belum sempat ditulis)






[1] Kitab Matan Taqrib (Matan Abi Syuja’) Fikih Syafi’i

Tentang fatwafikih.com




fatwafikih.com adalah sebuah situs untuk berbagi informasi seputar permasalahan fikih klasik dan kontemporer yang diambil dari kitab-kitab fatwa para ulama, situs resmi lembaga fatwa yang terpercaya, majelis ilmu Ulama nusantara, dan catatan mengajar tim fatwafikih.com.

fatwafikih.com berdiri tanggal 13 Februari 2018 dan dikelola oleh tim fatwafikih.com yang beranggotakan: para Master fikih, tafsir, Hadist dan Akidah.

Bila terdapat kesalahan/kesilapan tim fatwafikih.com yang harus dikoreksi, mohon kritik dan saran dengan bahasa yang santun dan ilmiah melalui email kami fatwafikih@gmail.com atau dikolom contact us.

Terima kasih telah berkunjung ke fatwafikih.com


"sebarkanlah kebaikan walaupun itu sedikit"




Alamat: Kuta Alam - Banda Aceh

Contact Form

Name

Email *

Message *