Nomor
Urut : 2743
Memperhatikan
permintaan fatwa No. 1962 tahun 2003, yang berisi:
Mohon penjelasan
mengenai hukum menyuntikkan insulin selama berpuasa. Dokter menjelaskan bahwa
insulin ini harus disuntikkan setengah jam sebelum makan, maka apakah boleh
menyuntikkannya setengah jam sebelum berbuka?
Jawaban:
Menyuntikkan insulin di bawah permukaan
kulit orang yang sedang berpuasa hukumnya adalah boleh, sehingga puasanya tetap
sah. Karena, meskipun insulin tersebut masuk ke dalam tubuh, namun ia tidak
masuk melalui lubang tubuh terbuka. Dengan demikian puasa orang tersebut tetap
sah.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber:
http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=2743
0 comments:
Post a Comment