Fatwafikih.com

Wednesday, February 21, 2018

Hukum menyuntikkan Insulin ketika berpuasa





Nomor Urut : 2743       

Memperhatikan permintaan fatwa No. 1962 tahun 2003, yang berisi: 

    Mohon penjelasan mengenai hukum menyuntikkan insulin selama berpuasa. Dokter menjelaskan bahwa insulin ini harus disuntikkan setengah jam sebelum makan, maka apakah boleh menyuntikkannya setengah jam sebelum berbuka?

Jawaban:
    Menyuntikkan insulin di bawah permukaan kulit orang yang sedang berpuasa hukumnya adalah boleh, sehingga puasanya tetap sah. Karena, meskipun insulin tersebut masuk ke dalam tubuh, namun ia tidak masuk melalui lubang tubuh terbuka. Dengan demikian puasa orang tersebut tetap sah.

    Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.

Sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=2743

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *