Memperhatikan
permohonan fatwa nomor 676 tahun 2009 yang berisi:
Kami berangkat dari
Mesir menuju Kanada menggunakan maskapai penerbangan Egypt Air. Salah seorang
ulama berfatwa bahwa kami harus berpuasa, padahal pesawat itu akan terbang
selama kurang lebih sebelas jam. Kami naik pesawat jam satu siang lalu kami berbuka
sesuai dengan waktu berbuka di Mesir. Akan tetapi ketika berbuka matahari masih
sangat terang dan baru tenggelam ketika di akhir perjalanan, yaitu setelah
sebelas jam. Saya telah berjanji kepada salah satu awak pesawat untuk memberi
penjelasan mengenai hal ini kepadanya berdasarkan fatwa Yang Mulia Mufti. Mohon
penjelasan tentang masalah ini.
Jawaban
Ketika berada di angkasa, orang yang
berpuasa boleh berbuka di saat matahari terbenam jika dilihat dari tempat ia
berada saat itu. Ia tidak boleh berbuka berdasarkan waktu berbuka di negaranya
ataupun negara yang dilewatinya. Ia hanya boleh berbuka jika bola matahari
telah tenggelam secara penuh dalam penglihatannya.
Jika hal itu terasa berat baginya, maka
hendaklah ia berbuka dikarenakan kesulitan yang berlipat selama dalam
perjalanan, bukan karena berakhirnya hari itu. Jika ia memilih untuk berbuka
saat itu, maka ia harus mengqadha puasa itu pada hari lain. Apa yang dikatakan
para kru pesawat sejumlah maskapai peberbangan bahwa waktu berbuka disesuaikan
dengan waktu wilayah asal atau wilayah yang sedang dilalui tanpa
mempertimbangkan tenggelamnya matahari dari pandangannya adalah pernyataan yang
tidak benar secara syarak.
Ada suatu kondisi ketika matahari terbenam
lalu terbit lagi dengan cepat karena kecepatan perjalanan pesawat. Dalam
keadaan ini orang yang berpuasa itu boleh berbuka dan tidak perlu memperhatikan
kemunculan matahari itu lagi.
Wallahu
subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=535
sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=535
0 comments:
Post a Comment