Fatwafikih.com

Wednesday, February 21, 2018

Waktu berbuka ketika berada di pesawat



Memperhatikan permohonan fatwa nomor 676 tahun 2009 yang berisi:

    Kami berangkat dari Mesir menuju Kanada menggunakan maskapai penerbangan Egypt Air. Salah seorang ulama berfatwa bahwa kami harus berpuasa, padahal pesawat itu akan terbang selama kurang lebih sebelas jam. Kami naik pesawat jam satu siang lalu kami berbuka sesuai dengan waktu berbuka di Mesir. Akan tetapi ketika berbuka matahari masih sangat terang dan baru tenggelam ketika di akhir perjalanan, yaitu setelah sebelas jam. Saya telah berjanji kepada salah satu awak pesawat untuk memberi penjelasan mengenai hal ini kepadanya berdasarkan fatwa Yang Mulia Mufti. Mohon penjelasan tentang masalah ini.

Jawaban
        Ketika berada di angkasa, orang yang berpuasa boleh berbuka di saat matahari terbenam jika dilihat dari tempat ia berada saat itu. Ia tidak boleh berbuka berdasarkan waktu berbuka di negaranya ataupun negara yang dilewatinya. Ia hanya boleh berbuka jika bola matahari telah tenggelam secara penuh dalam penglihatannya.

    Jika hal itu terasa berat baginya, maka hendaklah ia berbuka dikarenakan kesulitan yang berlipat selama dalam perjalanan, bukan karena berakhirnya hari itu. Jika ia memilih untuk berbuka saat itu, maka ia harus mengqadha puasa itu pada hari lain. Apa yang dikatakan para kru pesawat sejumlah maskapai peberbangan bahwa waktu berbuka disesuaikan dengan waktu wilayah asal atau wilayah yang sedang dilalui tanpa mempertimbangkan tenggelamnya matahari dari pandangannya adalah pernyataan yang tidak benar secara syarak.
    Ada suatu kondisi ketika matahari terbenam lalu terbit lagi dengan cepat karena kecepatan perjalanan pesawat. Dalam keadaan ini orang yang berpuasa itu boleh berbuka dan tidak perlu memperhatikan kemunculan matahari itu lagi.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.



sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=535


0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *