Fatwafikih.com

Wednesday, April 18, 2018

Destinasi Wisata ke Mesir (EGYPT)



Mesir atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Egypt adalah sebuah negara yang terletak di dua benua (trans-benua) yaitu benua Afrika dan benua Asia. Negara dengan nama lengkap Republik Arab Mesir ini sebagian besar wilayahnya terletak di bagian timur laut Afrika sehingga sering digolongkan sebagai negara yang berada di benua Afrika. Berbagai media dan organisasi internasional juga sering menggolongkan Mesir sebagai negara yang berada di kawasan Timur Tengah.
Berikut beberapa destinasi wisata yang terkenal di negara ini:
1.     Piramida dan Sphinx

Mesir sering dikaitkan dengan piramida, bangunan berbentuk segitiga yang di dalamnya terdapat makam raja-raja Mesir kuno. Ada lebih dari 80 piramida di Mesir, di antaranya Piramida Giza atau Piramida Khufu dengan tinggi 139 meter dan Piramida Khafre. Sphinx termasuk bangunan bersejarah yang juga ikon dari negara Mesir. Sphinx adalah patung singa berkepala manusia, dan yang terbesar disebut Sphinx Agung.
2.     Sungai Nil

Sungai terpanjang di dunia ini disebut sebagai jantung kehidupan penduduk Mesir. Sejak zaman dulu, salah satu cara untuk mengakses wilayah Mesir yaitu dengan mengarungi sungai ini. Aktivitas perdagangan juga kerap melewati jalur Sungai Nil.
Menyusuri Sungai Nil adalah salah satu cara yang sangat populer untuk menikmati wisata-wisata di Mesir.
3.     Gunung Sinai

Gunung Sinai adalah puncak tertinggi di kota Saint Kahterine yang berada di utara Mesir dan berbatasan langsung dengan Israel. Gunung ini memiliki ketinggian 2.285 meter dan menjadi salah satu destinasi favorit wisatawan yang liburan ke Mesir. Gunung ini juga disebut Tursina atau Jabal Musa, di gunung inilah Nabi Musa mendapat wahyu dari Allah.
4.     Laut Merah

Selain bangunan bersejarah, Mesir juga punya destinasi wisata laut, yaitu Laut Merah. Laut ini berwarna biru seperti laut pada umumnya dan memiliki keanekaragaman biota laut seperti terumbu karang, ikan, dan keindahan dasar laut lainya. Meski Laut Merah memiliki banyak spesies berbahaya, para penyelam tetap menikmati keindahan alam bawah lautnya. Tempat ini juga terkenal dengan cerita Nabi Musa yang membelah lautan dengan tongkatnya, yang menenggelamkan raja Mesir yaitu Firaun dan pasukannya.
5.     Sharm el-Sheikh

Sharm el-Sheikh adalah kota wisata di Provinsi Sinai. Kota ini berada di antara daratan pesisir Mediteranian, daratan pesisir Laut Merah, dan Gunung Sinai. Sharm el-Sheikh dikenal sebagai City of Peace dan dijuluki surganya Timur Tengah karena keindahan alam bawah lautnya. Sharm el-Sheikh dikenal sebagai tempat favorit untuk snorkeling dan scuba diving. Wisatawan juga bisa menyaksikan keindahan Gunung Sinai dan Naama Bay. Ada juga fasilitas modern berupa lapangan golf.
6.     Valley of the King

Valley of the King atau lembah para raja adalah makam para raja dan bangsawan istimewa kerajaan Mesir, dimulai sejak abad ke 16. Tempat ini terdiri dari beberapa lubang makam dengan ukuran yang berbeda-beda. Lembah ini memiliki sekitar 63 ruang dan makam. Dindingnya berhias ukiran-ukiran dari mitologi Mesir kuno.
7.     Karnak

Karnak terdiri dari beberapa candi dan kuil. Karnak dibangun sebagai tempat pemujaan pada masa kekuasaan Raja Firaun. struktur yang paling terkenal di karnak adalah Hypostyle Hall.
8.     Alexandria 

Alexandria yang nama lainnya Al Iskandariyya adalah kota terbesar kedua di Mesir. Banyak wisatawan yang tertarik mengunjungi kota ini karena di sini juga terdapat Sphink dan teater romawi kuno.
9.     Kairo

Ibu kota Mesir ini adalah kota terbesar di Benua Afrika. Kairo disebut sebagai pusat dari ilmu pengetahuan Islam. Di kota ini juga ada salah satu perguruan tinggi Islam tertua di dunia dan terkenal yaitu Al-Azhar. Setiap bangunan di Kairo kental dengan gaya arsitektur bangunan Islam. Sebutan lain kota ini adalah kota dengan seribu menara.

10.                        Museum Mesir

Sekitar 120 ribu barang antik Mesir kuno mengisi museum ini, di antaranya ada artefak dari dua dinasti terakhir yang memerintah Mesir. Ada pula barang yang diambil dari lembah para raja, salah satunya adalah objek makam Tutankhamen dan Royal Mummy. Ada 27 mumi di dalamnya yang berasal dari kerajaan pada zaman Firaun.


PIAGAM MADINAH


Ibnu Hisyam meriwayatkan, beberapa hari setelah Rasulullah SAW. tiba di Madinah, masyarakat Arab berkumpul menghadap beliau. Pada saat itu, seisi rumah kaum Anshar telah memeluk Islam. Satu-satunya suku di Madinah yang belum semua warganya memeluk Islam hanyalah kabilah Aus. Rasulullah SAW. menulis sebuah piagam perjanjian yang diberlakukan bagi kaum Muhajirin, Anshar, dan kaum Yahudi. Di dalam piagam perjanjian itu Rasulullah SAW. meratifikasi agama yang mereka peluk, hak kepemilikan harta, dan beberapa hal lainnya.Isi piagam perjanjian ini dikutip lbnu lshaq tanpa mencantumkan sanad.Sementara lbnu Khaitsumah meriwayatkannya dengan sanad yang lengkap sebagai berikut:Kami menerima hadits dari Ahmad ibn linab Abul Walid, dari lsa ibn Yunus, dari Katsir ibn Abdullah ibn Amr Al-Muzanni dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah SAW. menulis sebuah tulisan (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshari. Lalu ia menyebutkan isi perjanjian yang serupa dengan apa yang disebutkan lbnu Ishaq. “7 Naskah ini juga dinukil Imam Ahmad dalam Al-Musnad. Ia merriwayatkannya dari Suraij yang berkata, “Kami menerima hadits dari lbad dari Hajjaj dari Amr ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah telah menulis sebuah piagam (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshar.”Sengaja penulis tidak mengutip naskah piagam perjanjian ini secara lengkap karena terlalu panjang. Tetapi, akan menurunkan beberapa poin penting dari naskah piagam perjanjian yang diratifikasi langsung oleh Rasulullah SAW. Tujuannya, agar kita dapat mengetahui beberapa aturan pokok (undang-undang) yang berlaku bagi masyarakat muslim dan negara mereka yang baru di Madinah.
Poin-poin penting tersebut diurutkan sesuai naskah aslinya:1.     Kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib, juga siapa pun yang mengikuti dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat.
2.     Semua muslim meskipun berbeda suku sama-sama harus membayar ‘aql” dan menebus para tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang mukmin.
3.     Sesungguhnya orang-orang mukmin tidak meninggalkan (mengabaikan) seseorang yang menanggung utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau ’aql.
4.     Sesungguhnya orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orangorang yang melampaui batas atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah seorang di antara mereka.
5.     Seorang mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan, seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.
6.     Sesungguhnya kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai tanpa orang mukmin yang lain, dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antarmereka.
7.     Dzimmah Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan, orang mukmin adalah wali bagi mukmin yang lain, di hadapan seluruh umat manusia.
8.     Seorang mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa. Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari laknat dan murka-Nya.
9.     Orang-orang Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka masih dalam kondisi perang.
10.                        Orang-orang Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan keluarganya sendiri.
11.                        Orang-orang Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada tolong menolong dalam menyiadapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang mengadakan perjanjian ini.
12.                        Jika di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah dan kepada Muhammad Rasulullah SAW.
13.                        Barangsiapa tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.
14.                        Sesungguhnya Allah melindungi apa yang tercantum di dalam piagam ini. Sesungguhnya Allah melindungi siapa pun yang berbuat kebaikan dan bertakwa.
Wallahua’lam.


x
x

Hutang Puasa Yang Sudah Terlalu Lama



Pertanyaan :

Ustad, numpang tanya lagi.

Dulu saya pernah dapat file tentang qadha puasa dari ustadz, tapi kayaknya masih ada yang harus saya tanyakan. Bagaimana mengganti puasa ramadhan yang telah lama lewat, diakibatkan karena sengaja berbuka dengan makan/minum. Apakah cukup dengan berpuasa sebagai penggantinya.

Bagaimana kalau kita tidak tahu berapa jumlah puasa yang batal itu ? Misalnya cara menggantinya hanya dengan puasa pengganti, bolehkan dikerjakan dengan model puasa Daud tapi niat puasa pengganti?

Terima kasih ustadz.

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para ulama sepakat bahwa masa yang telah ditetapkan untuk mengqadha’ puasa yang terlewat adalah setelah habisnya bulan Ramadhan sampai bertemu lagi di Ramadhan tahun depan.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Dan siapa yang sakit atau dalam perjalanan, boleh tidak berpuasa namun harus mengganti di hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 185)
Hutang Puasa Yang Lama Belum Dibayar
Lantas bagaimana aturannya bila seseorang punya hutang puasa, namun tidak dibayar-bayar sampai lewat Ramadhan berikutnya? Bahkan boleh jadi sudah berkali-kali Ramadhan terlewat sedangkan hutang puasa belum dibayar juga.
Dalam hal ini seluruh ulama sepakat bahwa hutang puasa itu tidak gugur, walaupun sudah lama terlewat dan belum dibayar dengan qadha'. Tidak ada istilah hangus atau pemutihan dalam masalah ini. Bahkan hutang puasa ini tidak bisa dikonversi menjadi bentuk lain seperti sedekah atau memberi makan fakir miskin, selagi masih sehat dan mampu berpuasa.
Maka bila masih sehat dan ada usia, segeralah bayarkan hutang qadha' puasa itu secepatnya. Dalam hal ini harus berlomba dengan malaikat Izrail, agar jangan sampai dia datang duluan, sementara hutang puasa masih banyak.
Mumpung masih ada kesempatan menikmati alam dunia, maka bayarkan hutang puasa itu. Semoga bisa menutup dosa-dosa dan kesalahan, dan semoga Allah SWT mengampuni. Amin.
Apakah Cukup Qadha' Saja Atau Ada Denda Lain?

Kalau hutang puasa biasa, memang yang harus dibayarkan cukup qadha' puasa sejumlah hari yang ditinggalkan. Para ulama umumnya sepakat akan hal itu.
Namun mereka agak berbeda pendapat kalau kasusnya hutang puasa tidak dibayarkan, hingga lewat setahun sampai bertemu lagi bulan Ramadhan di tahun kemudian. Apalagi bila bukan cuma setahun tetapi bertahun-tahun lamanya hutang puasa itu masih belum dibayarkan.
1. Jumhur Ulama : Denda Fidyah
Sebagian fuqaha seperi Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa harus mengqadha‘ setelah Ramadhan dan membayar kaffarah (denda).
Perlu diperhatikan, meski disebut dengan lafal ‘kaffarah’, tapi pengertiannya adalah membayar fidyah, bukan kaffarah dalam bentuk membebaskan budak, puasa 2 bulan atau memberi 60 fakir miskin.
Dasar pendapat mereka adalah qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur syar‘i seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan. Karena itu wajib mengqadha‘ serta membayar kaffarah (bentuknya Fidyah).
2. Al-Hanafiyah : Tidak Ada Denda
Sebagian lagi mengatakan bahwa cukup mengqadha‘ saja tanpa membayar kaffarah. Pendapat ini didukung oleh Madzhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.
Menurut mereka tidak boleh kita mengqiyas ibadah puasa seperti yang dilakukan oleh pendukung pendapat di atas. Jadi tidak perlu membayar kaffarah dan cukup mengqadha‘ saja. Yang penting jumlah hari puasa qadha'nya sesuai dengan jumlah hutang puasanya.
Bagaimana Kalau Lupa Jumlah Hutangnya?
Nah, kalau masalah yang satu ini memang agak sulit juga menjawabnya. Sebab hutang kita kepada Allah SWT itu seharusnya kita catat baik-baik.
Maka cara yang paling masuk akal adalah dengan cara melakukan appraisal atau perkiraan. Cara ini biasa dilakukan oleh lembaga profesional untuk menaksir kira-kira nilai suatu asset. Biasanya perbankan menggunakan jasa ini untuk menaksir nilai suatu asset yang dijadikan jaminan.
Kalau dalam bahasa fiqihnya, kita bisa pakai istilah ijtihad. Maksudnya, orang yang berhutang ini dipersilahkan berijtihad untuk menghitung-hitung sendiri sesuai dengan perkiraannya.
Namanya cuma perkiraan, tentu tidak 100% akurat. Tetapi setidaknya ada dasar-dasar pijakan yang bisa dijadikan patokan dalam mengira-ngira jumlah hutang puasa.
Katakanlah misalnya dalam sekali Ramadhan ada kurang lebih 50% hari yang ditinggalkan tidak berpuasa. Maka kalau selama berturut-turut 5 tahun hal itu terjadi, kita bisa hitungan dengan mengalikan 15 hari selama 5 tahun. Hasil totalnya adalah 75 hari.
Buatlah list di atas catatan, isinya kolom nomor, hari ke berapa, dan tanggal pelaksanaan. Kemudian mulai lakukan qadha' puasa itu sehari demi sehari secara santai. Yang penting setiap kali selesai satu hari puasa, contrenglah catatan itu serta beri tanggal pelaksanaannya. Semua itu agar kita punya catatan pasti dan tahu progres jadwal pembayaran hutang kita kepada Allah SWT.
Dalam pelaksanaan teknisnya, boleh saja puasa qadha' itu dijatuhkan pada hari-hari khusus yang nilai pahalanya bisa dapat plus, seperti hari Senin atau Kamis. Atau boleh juga dijatuhkan pada tiap tanggal 13,14 dan 15 tiap bulan qamariyah, sebagaimana halnya puasa ayyamul biidh.
Dan kalau mau puasa berselang-seling seperti puasa Nabi Daud alaihissalam juga boleh, malah akan lebih bagus lagi.
Tetapi semua teknis di atas bukanlah aturan baku dalam mengqadha' puasa. Tidak mampu seperti itu juga tidak mengapa. Yang penting dan paling utama adalah bagaimana agar jumlah hutang puasa bisa tertutup hingga selesai.
Dan kalau mau memperbanyak nilai pahala puasa, silahkan rajin-rajin mengerjakan ibadah puasa sunnah. Apalagi kalau bisa lebih banyak bersedekah, tentu pahalanya akan kita nikmati sendiri di akhirat.
Pesan saya, sebaiknya semua bisa selesai selagi kita masih segar bugar, sehat wal afiat dan tentu saja sebelum ajal datang menjemput. Sebab kalau terlanjur nikmat sehat ini dicabut satu per satu, apalagi kalau sudah dipanggil Allah, sementara masih ada sisa hutang yang belum terbayarkan, kita akan kerepotan sendiri nanti di hari perhitungan kelak.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Ahmad Sarwat, Lc., MA

Asuransi Syariah (Asuransi yang dibolehkan)





Pertanyaan :

Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustaz Ahmad yang dirahmati Allah swt,
Saya berkeinginan untuk mengambil asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian. Yang ingin saya tanyakan, asuransi yang seperti apakah yang dibolehkan dalam Islam?
Mohon penjelasannya.

Wassalam


Jawaban :


Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Meski sudah memasyarakat dan lazim digunakan orang di seluruh dunia, namun kalau kita mau jujur dengan hati nurani, sebenarnya ada banyak kelemahan dalam asuransi yang kita kenal. Di antaranya adalah:
a. Asuransi Mengandung Unsur-unsur Tidak Pasti
Ketidakpastian yang dimaksud adalah antara peserta dengan perusahaan sama-sama tidak tahu, berapa yang harus dikeluarkan dan berapa yang akan didapat. Bisa jadi seorang peserta asuransi berharap akan bisa mendapat banyak dari klaim, tapi bisa juga tidak mendapat apa-apa.
Akad ini berarti mengandung jahalah yang diharamkan dalam agama. Di mana penjual dengan pembeli sama-sama tidak tahu keuntungan dan kerugian masing-masing. Karena masih sangat bergantung dengan banyak kejaidan.
b. Premi Diputar dalam Investasi dengan Sistem Ribawi
Perusahaan asuransi konvensional membenamkan dananya dengan sistem ribawi. Uang premi yang terkumpul dari peserta akan diinvestasikan dengan cara haram. Karena itu hasilnya pun merupakan uang riba yang haram juga.
Bila peserta asuransi mengajukan klaim, tentu saja uang hasil klaim itu bersumber dari investasi ribawi.
c. Asuransi mengandung unsur pemerasan
Seringkali terjadi dalam sebuah kesepakatan yang terlalu tebal, seorang peserta asuransi tidak mampu memahami secara menyeluruh isi perjanjian. Sehingga dalam banyak kasus misalnya, apabila peserta tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi.
Di sini sangat terasa unsur pemerasan oleh pihak perusahaan asuransi kepada peserta.
e. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai
f. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah
Sehingga dengan segala kekurangan ini, banyak ulama yang mengharamkan kesertaan kita dalam perusahaan asuransi konvensional. Sebab asuransi yang begini lebih dekat kepada sebuah perjuadian.
Sebagai alternatif dan solusi yang jitu, cerdas dan sesuai syariah, sebaiknya kita mengikuti program asuransi yang resmi menggunakan sistem syariah. Sebab asuransi syariah ini sudah dikaji secara mendalam oleh para ulama, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta sudah difatwakan kehalalannya.
Asuransi syariah memiliki beberapa ciri utama:
1. Akad asuransi syari'ah adalah bersifat tabarru', sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan. Dan sumbanganyang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru', maka andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan, dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
2. Akad asuransi ini bukan akad mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang ditunjuk bersama).
3. Dalam asuransi syari'ah tidak ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
4. Akad asuransi syari'ah bersih dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan cara konvensonal yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu bagi hasil.
Selain itu jenis usahanya pun harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras, rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.
5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan yang kental.
Dan dari segi keuntungan duniawi maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan. Antara lain:
a. Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b. Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c. Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d. Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
e. Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
f. Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Ahmad Sarwat, Lc.




Contact Form

Name

Email *

Message *