Pertanyaan :
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustaz Ahmad yang dirahmati Allah
swt,
Saya berkeinginan untuk mengambil
asuransi jiwa, asuransi kesehatan maupun asuransi kerugian. Yang ingin saya
tanyakan, asuransi yang seperti apakah yang dibolehkan dalam Islam?
Mohon penjelasannya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi
wabarakatuh,
Meski sudah memasyarakat dan
lazim digunakan orang di seluruh dunia, namun kalau kita mau jujur dengan hati
nurani, sebenarnya ada banyak kelemahan dalam asuransi yang kita kenal. Di
antaranya adalah:
a. Asuransi Mengandung
Unsur-unsur Tidak Pasti
Ketidakpastian yang dimaksud
adalah antara peserta dengan perusahaan sama-sama tidak tahu, berapa yang harus
dikeluarkan dan berapa yang akan didapat. Bisa jadi seorang peserta asuransi
berharap akan bisa mendapat banyak dari klaim, tapi bisa juga tidak mendapat
apa-apa.
Akad ini berarti mengandung
jahalah yang diharamkan dalam agama. Di mana penjual dengan pembeli sama-sama
tidak tahu keuntungan dan kerugian masing-masing. Karena masih sangat
bergantung dengan banyak kejaidan.
b. Premi Diputar dalam Investasi
dengan Sistem Ribawi
Perusahaan asuransi konvensional
membenamkan dananya dengan sistem ribawi. Uang premi yang terkumpul dari
peserta akan diinvestasikan dengan cara haram. Karena itu hasilnya pun
merupakan uang riba yang haram juga.
Bila peserta asuransi mengajukan
klaim, tentu saja uang hasil klaim itu bersumber dari investasi ribawi.
c. Asuransi mengandung unsur
pemerasan
Seringkali terjadi dalam sebuah
kesepakatan yang terlalu tebal, seorang peserta asuransi tidak mampu memahami
secara menyeluruh isi perjanjian. Sehingga dalam banyak kasus misalnya, apabila
peserta tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang
sudah dibayar atau dikurangi.
Di sini sangat terasa unsur
pemerasan oleh pihak perusahaan asuransi kepada peserta.
e. Asuransi termasuk jual beli
atau tukar menukar mata uang tidak tunai
f. Hidup dan mati manusia
dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah
Sehingga dengan segala kekurangan
ini, banyak ulama yang mengharamkan kesertaan kita dalam perusahaan asuransi
konvensional. Sebab asuransi yang begini lebih dekat kepada sebuah perjuadian.
Sebagai alternatif dan solusi
yang jitu, cerdas dan sesuai syariah, sebaiknya kita mengikuti program asuransi
yang resmi menggunakan sistem syariah. Sebab asuransi syariah ini sudah dikaji
secara mendalam oleh para ulama, baik di tingkat nasional maupun internasional,
serta sudah difatwakan kehalalannya.
Asuransi syariah memiliki
beberapa ciri utama:
1. Akad asuransi syari'ah adalah
bersifat tabarru', sehingga tidak mengenal premi melainkan infaq atau sumbangan.
Dan sumbanganyang diberikan tidak boleh ditarik kembali.
Atau jika tidak tabarru', maka
andil yang dibayarkan akan berupa tabungan yang akan diterima jika terjadi
peristiwa, atau akan diambil jika akad berhenti sesuai dengan kesepakatan,
dengan tidak kurang dan tidak lebih. Atau jika lebih maka kelebihan itu adalah
kentungan hasil mudhorobah bukan riba.
2. Akad asuransi ini bukan akad
mulzim (perjanjian yang wajib dilaksanakan) bagi kedua belah pihak. Karena
pihak anggota ketika memberikan sumbangan tidak bertujuan untuk mendapat
imbalan, dan kalau ada imbalan, sesungguhnya imbalan tersebut didapat melalui
izin yang diberikan oleh jama'ah (seluruh peserta asuransi atau pengurus yang
ditunjuk bersama).
3. Dalam asuransi syari'ah tidak
ada pihak yang lebih kuat karena semua keputusan dan aturan-aturan diambil
menurut izin jama'ah seperti dalam asuransi takaful.
4. Akad asuransi syari'ah bersih
dari gharar dan riba. Sebab perusahaan asuransi diharamkan berinvestasi dengan
cara konvensonal yang ribawi. Hanya boleh menggunakan sistem syariah, yaitu
bagi hasil.
Selain itu jenis usahanya pun
harus dipilih yang halal, tidak boleh misalnya untuk pabrik minuman keras,
rokok, usah hiburan maksiat dan sebagainya.
5. Asuransi syariah bernuansa kekeluargaan
yang kental.
Dan dari segi keuntungan duniawi
maupun ukhrawi, asuransi syariah memiliki keunggulan. Antara lain:
a. Prinsip akad asuransi syariah
adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah
yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional
bersifat tadabuli (jual-beli antara nasabah dengan perusahaan).
b. Dana yang terkumpul dari
nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah
dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional,
investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
c. Premi yang terkumpul
diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai
pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi
menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk
menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
d. Bila ada peserta yang terkena
musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru
(dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim
diambil dari rekening milik perusahaan.
e. Keuntungan investasi dibagi
dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola,
dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan
sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh
apa-apa.
f. Adanya Dewan Pengawas Syariah
dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini
berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional,
maka hal itu tidak mendapat perhatian.
Wallahu a'lam bishshawab,
wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
0 comments:
Post a Comment