
Nomor Urut : 632
Apakah boleh melaksanakan ibadah haji dengan uang hasil
keuntungan akad yang tidak sah –seperti menjual minuman keras dan uang hasil
riba—yang dilakukan dengan orang non-muslim di negeri non-muslim?
Jawaban
Masalah ini adalah salah
satu masalah fikih yang telah lama dibicarakan oleh para ulama. Imam Abu
Hanifah dan Muhammad bin Hasan berpendapat bahwa tidak ada...