Fatwafikih.com

Thursday, February 22, 2018

Tidak berpuasa pada bulan ramadhan bagi para pemain bola



Nomor Urut : 1202

Permintaan fatwa tanggal 10 Agustus 2008, yang berisi:

    Kami mendengar bahwa sebagian pemain bola tidak berpuasa pada bulan Ramadhan ketika mengikuti pertandingan atau latihan di siang hari bulan Ramadhan. Hal itu mereka lakukan karena beratnya kegiatan-kegiatan tersebut, sehingga mereka tidak mampu melakukannya sambil berpuasa.

    Pertanyaan kami, apa hukum syara' dalam masalah ini?

Jawaban

    Pemain bola yang terikat kontrak dengan klubnya berstatus hukum seperti orang sewaan (al-ajîr) yang harus melakukan pekerjaan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam akad. Jika pekerjaan tersebut --dalam hal ini adalah bermain bola-- merupakan sumber rezekinya dan dia harus mengikuti pertandingan di siang hari bulan Ramadhan, sedangkan jika berpuasa maka kemungkinan besar puasanya dapat mengurangi kualitas permainannya, maka pemain itu diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa dalam kondisi ini. 

    Para ulama telah menyatakan bahwa orang yang mempunyai pekerjaan berat atau orang yang disewa untuk melakukan pekerjaan berat yang tidak mampu atau merasa kesulitan untuk melakukan pekerjaan itu sambil berpuasa dibolehkan untuk tidak berpuasa.

    Dinyatakan dalam fikih Mazhab Hanafi bahwa orang yang bekerja pada orang lain dengan diupah dalam jangka waktu tertentu –ini terwujud dalam kontrak pemain dalam olah raga--, kemudian datang bulan Ramadhan sedangkan dia tidak mampu bekerja dengan baik jika berpuasa, maka dia dibolehkan tidak berpuasa walaupun mempunyai nafkah yang cukup untuk kehidupannya.

    Al-'Allamah Ibnu Abidin, seorang ulama Mazhab Hanafi dalam Hâsyiyah-nya, Radd al-Muhtâr 'alâ Durr al-Mukhtâr, menuliskan, "Dalam masalah orang yang melakukan profesi tertentu, yang seyogyanya dinyatakan adalah jika orang tersebut memiliki nafkah yang cukup untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, maka tidak halal baginya untuk tidak berpuasa. Hal ini karena diharamkan baginya untuk meminta-minta dalam kondisi ini, maka lebih diharamkan lagi untuk tidak berpuasa. Jika dia tidak memiliki nafkah yang cukup, maka dia boleh bekerja untuk sekedar mencukupi kebutuhannya meskipun hal itu membuatnya harus tidak berpuasa, selama tidak mungkin baginya melakukan pekerjaan lain yang membuatnya tidak perlu membatalkan puasa."

    Begitu pula jika seseorang mengkhawatirkan tanamannya akan rusak atau dicuri orang jika tidak segera dipanen, sedangkan dia tidak menemukan orang yang mau bekerja dengan upah yang umum, walaupun dia mampu untuk membayarnya. Hal ini karena dia boleh memutus salat untuk alasan yang lebih ringan dari itu.

    Akan tetapi, jika seseorang menyewakan dirinya untuk bekerja pada orang lain hingga waktu tertentu, lalu datang bulan Ramadhan ketika masa bekerjanya belum selesai, maka pendapat yang zahir adalah dia boleh untuk tidak berpuasa walaupun dia memiliki apa yang mencukupinya jika orang yang mengupahnya tidak rela dengan pembatalan akad ijarah (sewa) itu. Masalah ini sama seperti masalah mengupah ibu susuan. Ibu susuan yang disewa wajib menyusui bayi yang disusukan kepadanya berdasarkan akad, dan dia boleh untuk tidak berpuasa jika khawatir puasanya dapat membahayakan si bayi. Jika dibolehkan tidak berpuasa karena kekhawatiran terhadap jiwa orang lain, maka lebih dibolehkan jika kekhawatiran itu terhadap jiwanya sendiri. Renungilah dengan baik. Hukum inilah yang saya anggap tepat. Wallahu a'lam bish shawâb." Demikian penjelasan Al-Allamah Ibnu Abidin.

    Al-'Allamah al-Haththab dari Mazhab Maliki berkata dalam kitab Mawâhib al-Jalîl Syarh Mukhtashar Khalîl, "Al-Barzili berkata, "Permasalahan: Hukum debu kain linen, debu arang dan debu timbunan gandum adalah seperti hukum debu semen." Dia berkata, "Berdasarkan hal ini muncul pertanyaan di zaman kita ini, jika bulan Ramadhan jatuh pada musim panas, apakah orang yang diupah untuk memanen tanaman dibolehkan untuk memanen meskipun hal itu memaksanya untuk tidak berpuasa? Fatwa untuk masalah ini dalam mazhab kami (Mazhab Maliki) adalah bahwa jika dia memerlukan pekerjaan itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya padahal pekerjaan itu tidak mungkin dilepaskan, maka dia boleh untuk tidak berpuasa. Jika dia tidak begitu memerlukan pekerjaan itu guna memenuhi kebutuhannya, maka dimakruhkan baginya untuk tidak berpuasa. Adapun pemilik kebun, maka tidak ada perbedaan ulama mengenai kebolehannya memanen hasil kebunnya walaupun hal itu mengakibatkan dia tidak berpuasa. Karena jika dia tidak memanennya maka dia telah melakukan sesuatu yang dilarang yaitu menyia-nyiakan harta. Demikian juga hukum para wanita yang bekerja menenun benang linen atau melembutkan benang dengan menggunakan mulut mereka. Jika bahan dasar benang linen itu dari wilayah Mesir maka hal itu dibolehkan secara mutlak. Tapi, jika bahan linen itu dari wilayah Daman yang mempunyai cita rasa sehingg dapat bercampur dengan bersama air liur, maka hukumnya seperti para pekerja lainnya. Hukum kebolehan ini jika kondisi badannya lemah. Namun, jika dia tidak memerlukan pekerjaan itu untuk menutupi kebutuhannya, maka dimakruhkan baginya melakukannya pada siang bulan Ramadhan."

    Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami dari Mazhab Syafi'i berkata dalam kitab Tuhfah al-Muhtâj, "Dibolehkan bagi orang yang sakit untuk tidak berpuasa pada hari Ramadhan, demikian juga sudah tentu puasa wajib lainnya. Dibolehkan juga (untuk tidak berpuasa) bagi para pekerja seperti tukang panen atau pekerja bangunan yang bekerja untuk dirinya atau untuk orang lain, baik dengan upah ataupun tidak –hukum ini tidak terbatas pada orang-orang ini saja berdasarkan apa yang akan dijelaskan dalam masalah ibu susuan— jika dia khawatir hartanya akan hilang jika dia berpuasa, sedangkan dia tidak mampu bekerja di malam hari. Atau dia dapat melakukannya di malam hari tetapi tidak cukup waktu untuk menyelesaikan pekerjaan itu sehingga dikhawatirkan kekayaannya itu akan rusak atau berkurang dengan kadar yang cukup banyak. Inilah yang dapat dipahami secara eksplisit dari perkataan para ulama. Akan disebutkan beberapa hal yang menguatkan penjelasan di atas dalam bab penyelamatan harta terhormat." Demikian penjelasan Syaikh Ibnu Hajar al-Haitami.

    Syaikh Abdul Hamid asy-Syarwani dalam Hâsyiyah-nya berkata, "Al-Adzru'i memfatwakan bahwa para pemanen wajib berniat puasa pada malam hari di setiap malam bulan Ramadhan. Kemudian barang siapa yang mendapatkan kesulitan yang besar dalam berpuasa di siang harinya maka dia boleh membatalkan puasanya. Sedangkan yang tidak merasa kesulitan, maka tidak boleh membatalkan puasanya. Pengarang kitab al-Î'âb menambahkan, "Secara eksplisit, dapat dipahami bahwa semua pemilik pekerjaan berat disamakan dengan pemanen. Bentuk kemutlakan kata dalam masalah ini menunjukkan tidak adanya perbedaan antara pemilik kebun, pekerja upahan –baik kaya atau tidak—dan orang yang melakukan pekerjaan secara suka rela. Memperkuat hal ini adalah adanya kemutlakan kata dalam masalah ibu susuan yang diupah atau yang tidak diupah, walaupun wanita yang disewa itu bukan sosok yang definitif. Memang –berdasarkan penjelasan yang akan kami paparkan—, dalam hal ini bisa dibenarkan adanya pembatasan makna kata, yaitu jika pekerjaan itu perlu dilakukan karena adanya kekhawatiran akan hilangnya kekayaan apabila tidak dilakukan di siang hari berdasarkan kebiasaan yang berlaku."

    Penjelasan di atas adalah berkaitan dengan pertandingan yang tidak bisa ditinggalkan oleh seorang pemain. Adapun latihan maka selama waktunya dapat diatur sesuai keinginan, maka harus dilaksanakan pada malam hari sehingga tidak menggangu pemain yang sedang berpuasa.

    Jika pihak yang bertanggung jawab dalam latihan tersebut tetap menjadwal waktu latihan di siang hari, padahal mereka mampu menempatkannya di malam hari, maka mereka berdosa karenanya. Sebab sesuatu yang dibolehkan karena kondisi darurat, atau karena adanya kebutuhan yang menempati posisi darurat, maka hanya dibatasi pada kondisi darurat atau kebutuhan itu saja. Dalam sebuah kaidah fikih dinyatakan: adh-dharûratu tuqaddar biqadarihâ (sesuatu yang darurat maka dibatasi sesuai dengan kadarnya). Allah ta'ala berfirman,

"Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui baras, maka tidak ada dosa baginya." (Al-Baqarah [2]: 173).

    Dalam ayat di atas Allah mengaitkan pengangkatan dosa dengan tidak adanya pelanggaran dan tindakan melampaui batas.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.


sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=1202

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *