Ibnu Hisyam meriwayatkan, beberapa hari setelah Rasulullah SAW.
tiba di Madinah, masyarakat Arab berkumpul menghadap beliau. Pada saat itu,
seisi rumah kaum Anshar telah memeluk Islam. Satu-satunya suku di Madinah yang
belum semua warganya memeluk Islam hanyalah kabilah Aus. Rasulullah SAW.
menulis sebuah piagam perjanjian yang diberlakukan bagi kaum Muhajirin, Anshar,
dan kaum Yahudi. Di dalam piagam perjanjian itu Rasulullah SAW. meratifikasi
agama yang mereka peluk, hak kepemilikan harta, dan beberapa hal lainnya.Isi piagam perjanjian ini dikutip lbnu lshaq tanpa mencantumkan
sanad.Sementara lbnu Khaitsumah meriwayatkannya dengan sanad yang lengkap
sebagai berikut:Kami menerima hadits dari Ahmad ibn linab Abul Walid, dari lsa ibn
Yunus, dari Katsir ibn Abdullah ibn Amr Al-Muzanni dari ayahnya dari kakeknya
bahwa Rasulullah SAW. menulis sebuah tulisan (perjanjian) antara kaum Muhajirin
dan Anshari. Lalu ia menyebutkan isi perjanjian yang serupa dengan apa yang
disebutkan lbnu Ishaq. “7 Naskah ini juga dinukil Imam Ahmad dalam Al-Musnad.
Ia merriwayatkannya dari Suraij yang berkata, “Kami menerima hadits dari lbad
dari Hajjaj dari Amr ibn Syuaib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah
telah menulis sebuah piagam (perjanjian) antara kaum Muhajirin dan Anshar.”Sengaja penulis tidak mengutip naskah piagam perjanjian ini secara
lengkap karena terlalu panjang. Tetapi, akan menurunkan beberapa poin penting
dari naskah piagam perjanjian yang diratifikasi langsung oleh Rasulullah SAW.
Tujuannya, agar kita dapat mengetahui beberapa aturan pokok (undang-undang)
yang berlaku bagi masyarakat muslim dan negara mereka yang baru di Madinah.
Poin-poin penting tersebut diurutkan sesuai naskah aslinya:1.
Kaum
muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib, juga siapa pun yang mengikuti dan
berjihad bersama mereka, adalah satu umat.
2.
Semua
muslim meskipun berbeda suku sama-sama harus membayar ‘aql” dan menebus para
tawanan mereka dengan cara yang makruf dan adil di antara kalangan orang-orang
mukmin.
3.
Sesungguhnya
orang-orang mukmin tidak meninggalkan (mengabaikan) seseorang yang menanggung
utang di antara mereka untuk memberinya uang tebusan atau ’aql.
4.
Sesungguhnya
orang-orang mukmin yang bertakwa harus melawan orangorang yang melampaui batas
atau melakukan kejahatan besar berupa kezaliman, dosa, permusuhan, atau
kerusakan di antara kaum mukminin sendiri, walaupun ia adalah anak dari salah
seorang di antara mereka.
5.
Seorang
mukmin tidak boleh membunuh mukmin yang lain demi membela orang kafir. Dan,
seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk menyerang sesama mukmin.
6.
Sesungguhnya
kata damai bagi kaum mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh berdamai
tanpa orang mukmin yang lain, dalam berperang di jalan Allah, kecuali jika
dilakukan atas kesetaraan dan keadilan antarmereka.
7.
Dzimmah
Allah adalah satu. Dia melindungi mukmin yang lemah. Dan, orang mukmin adalah
wali bagi mukmin yang lain, di hadapan seluruh umat manusia.
8.
Seorang
mukmin yang telah mengikrarkan isi piagam ini, juga beriman kepada Allah dan
hari akhir, tidak dihalalkan membantu atau melindungi seorang pendosa.
Barangsiapa membantu atau melindungi seorang pendosa, maka di hari kiamat ia
dilaknat dan dimurkai Allah Swt. Tak ada tebusan yang dapat membebaskannya dari
laknat dan murka-Nya.
9.
Orang-orang
Yahudi harus mengeluarkan belanja bersama orang-orang mukmin selama mereka
masih dalam kondisi perang.
10.
Orang-orang
Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan orang-orang mukmin. Bagi kaum Yahudi
agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Kecuali orang yang melakukan
perbuatan aniaya dan durhaka. Orang semacam ini hanya menghancurkan diri dan
keluarganya sendiri.
11.
Orang-orang
Yahudi berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri, dan kaum Muslimin pun
berkewajiban menanggung nafkah mereka sendiri pula. Antara mereka harus ada
tolong menolong dalam menyiadapi siapa pun yang hendak menyerang pihak yang
mengadakan perjanjian ini.
12.
Jika
di antara orang-orang yang mengakui perjanjian ini terjadi perselisihan yang
dikhawatirkan menimbulkan kerusakan, maka perkara itu dikembalikan kepada Allah
dan kepada Muhammad Rasulullah SAW.
13.
Barangsiapa
tinggal di dalam kota Madinah ini, keselamatannya tetap terjamin, kecuali yang
berbuat kezaliman dan melakukan kejahatan.
14.
Sesungguhnya
Allah melindungi apa yang tercantum di dalam piagam ini. Sesungguhnya Allah
melindungi siapa pun yang berbuat kebaikan dan bertakwa.
Wallahua’lam.
x
x
0 comments:
Post a Comment