Fatwafikih.com

Tuesday, March 6, 2018

Thaharah



Taharah/Bersuci
Taharah atau Bersuci, dari segi bahasa adalah Suci dan bersih. Sedangkan dari segi istilah syarak adalah Suci dan bersih daripada najis atau hadas.
Taharah merupakan syarat sah shalat. Hukum taharah wajib bagi setiap mukallaf lelaki dan perempuan.

Alat Taharah
Macam Macam Alat Taharah , Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, berdasarkan dalil-dalil berikut.

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
 “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqan: 48).
Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat Taharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman,
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
“…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci, sesungguhnya Allah maha memaafkan dan mengampuni” (An-Nisa: 43).
KEUTAMAAN TAHARAH
Setelah kita mengerti perkara najis dalam pembahasan yang lalu dan perkara hadats, maka perlu juga kita mengerti keutamaan Taharah di sisi Allah Ta`ala terutama dalam kaitannya dengan ibadah kepada Allah Ta`ala. Kita dapati antara lain firman Allah di dalam Al-Qur’an:

 Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan orang-orang yang melakukan amalan Taharah (bersuci).” (Al-Baqarah: 222)
Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:
“Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR. Muslim)


0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *