Taharah/Bersuci
Taharah atau Bersuci, dari segi bahasa adalah
Suci dan bersih. Sedangkan dari segi istilah syarak adalah Suci dan bersih
daripada najis atau hadas.
Taharah merupakan syarat sah shalat. Hukum taharah
wajib bagi setiap mukallaf lelaki dan perempuan.
Alat Taharah
Macam Macam Alat Taharah , Air
mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis,
seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air
laut, berdasarkan dalil-dalil berikut.
وَهُوَ الَّذِي
أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ
السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
“Dan Kami turunkan dari langit air
yang amat suci.” (Al-Furqan: 48).
Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau
tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan
suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat Taharah jika tidak ada
air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah
berfirman,
فَتَيَمَّمُوا
صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَفُوًّا غَفُورًا
“…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka
bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci, sesungguhnya Allah maha memaafkan
dan mengampuni” (An-Nisa: 43).
KEUTAMAAN TAHARAH
Setelah kita mengerti perkara najis dalam
pembahasan yang lalu dan perkara hadats, maka perlu juga kita mengerti keutamaan Taharah di sisi Allah Ta`ala terutama
dalam kaitannya dengan ibadah kepada Allah Ta`ala. Kita dapati antara lain
firman Allah di dalam Al-Qur’an:
“Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang banyak bertaubat dan orang-orang yang
melakukan amalan Taharah (bersuci).” (Al-Baqarah: 222)
Juga Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam
bersabda:
“Bersuci itu adalah setengah dari iman.” (HR.
Muslim)
0 comments:
Post a Comment