Nomor Urut : 378
fatwa No. 949 tahun 2007 yang berisi:
Apakah boleh memburu
katak dan mengekspornya setelah disembelih?
Jawaban
Pertanyaan ini mengandung
beberapa permasalahan, yaitu memburu katak, menyembelihnya dan mengekspornya
untuk dikonsumsi. Hukum mengekspor katak berkaitan dengan hukum penyembelihannya,
sehingga masalah ini kembali kepada masalah hukum membunuh katak.
Terdapat beberapa hadis
yang melarang membunuh katak, di antaranya adalah hadis Abdurrahman bin Utsman
bahwa Rasulullah saw. melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i,
Ibnu Majah dan Hakim serta ia shahihkan).
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. melarang
membunuh burung Suradi (shrike), katak, semut dan burung Hudhud. (HR. Ibnu
Majah).
Dan diriwayatkan dari
Abdullah bin Amr r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. melarang membunuh
katak. Beliau bersabda,
نَقِيْقُهَا
تَسْبِيْحٌ
"Suaranya adalah tasbih." (HR. Thabrani dalam al-Mu'jam
ash-Shaghîr dan al-Mu'jam al-Awsâth).
Al-Baihaqi meriwayatkan
dalam as-Sunan al-Kubrâ dari Amr r.a., ia berkata, "Janganlah kalian
membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih." Al-Baihaqi berkata,
"Sanadnya adalah shahih."
Oleh karena itulah, para
ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, Hambali, Zhahiri dan yang lainnya berpendapat
bahwa memakan katak adalah haram. Mereka melandaskan pendapatnya pada kaidah
yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang dilarang untuk dibunuh maka tidak
boleh dimakan, karena jika boleh dimakan tentu boleh dibunuh.
Ada sebagian ulama yang
berpendapat kehalalan memakan katak. Mereka berdalilkan keumumam ayat,
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang
berasal) dari laut." (Al-Mâidah: 96).
Dan keumuman hadis,
هُوَ
الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Dia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya."
Para ulama yang
membolehkan tersebut adalah para ulama mazhab Maliki, Ibnu Abi Laila,
asy-Sya'bi, ats-Tsauri dalam salah satu pendapatnya. Menurut mereka hadis-hadis
yang melarang membunuh katak adalah dhaif.
Kami lebih condong kepada
pendapat jumhur ulama yang melarang memakan katak berdasarkan larangan untuk
membunuhnya. Karena, para ulama menyatakan bahwa secara umum hadis-hadis yang
melarang membunuh katak itu adalah hasan.
Dengan demikian,
berdasarkan pertanyaan di atas, tidak boleh memburu katak, menyembelihnya dan
mengekspornya.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=378
0 comments:
Post a Comment