Fatwafikih.com

Friday, February 23, 2018

Hukum mengekspor katak untuk dikonsumsi



Nomor Urut : 378         

fatwa No. 949 tahun 2007 yang berisi:

    Apakah boleh memburu katak dan mengekspornya setelah disembelih?

Jawaban

    Pertanyaan ini mengandung beberapa permasalahan, yaitu memburu katak, menyembelihnya dan mengekspornya untuk dikonsumsi. Hukum mengekspor katak berkaitan dengan hukum penyembelihannya, sehingga masalah ini kembali kepada masalah hukum membunuh katak.

    Terdapat beberapa hadis yang melarang membunuh katak, di antaranya adalah hadis Abdurrahman bin Utsman bahwa Rasulullah saw. melarang membunuh katak. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa`i, Ibnu Majah dan Hakim serta ia shahihkan).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. melarang membunuh burung Suradi (shrike), katak, semut dan burung Hudhud. (HR. Ibnu Majah).

    Dan diriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. melarang membunuh katak. Beliau bersabda,

نَقِيْقُهَا تَسْبِيْحٌ
"Suaranya adalah tasbih." (HR. Thabrani dalam al-Mu'jam ash-Shaghîr dan al-Mu'jam al-Awsâth).

    Al-Baihaqi meriwayatkan dalam as-Sunan al-Kubrâ dari Amr r.a., ia berkata, "Janganlah kalian membunuh katak, karena suaranya adalah tasbih." Al-Baihaqi berkata, "Sanadnya adalah shahih."

    Oleh karena itulah, para ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, Hambali, Zhahiri dan yang lainnya berpendapat bahwa memakan katak adalah haram. Mereka melandaskan pendapatnya pada kaidah yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang dilarang untuk dibunuh maka tidak boleh dimakan, karena jika boleh dimakan tentu boleh dibunuh.

    Ada sebagian ulama yang berpendapat kehalalan memakan katak. Mereka berdalilkan keumumam ayat,

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut." (Al-Mâidah: 96).

    Dan keumuman hadis,

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
"Dia (laut) itu suci airnya dan halal bangkainya."

    Para ulama yang membolehkan tersebut adalah para ulama mazhab Maliki, Ibnu Abi Laila, asy-Sya'bi, ats-Tsauri dalam salah satu pendapatnya. Menurut mereka hadis-hadis yang melarang membunuh katak adalah dhaif.

    Kami lebih condong kepada pendapat jumhur ulama yang melarang memakan katak berdasarkan larangan untuk membunuhnya. Karena, para ulama menyatakan bahwa secara umum hadis-hadis yang melarang membunuh katak itu adalah hasan.

    Dengan demikian, berdasarkan pertanyaan di atas, tidak boleh memburu katak, menyembelihnya dan mengekspornya.

Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.



Sumber: http://www.dar-alifta.org/viewMoslemFatawa.aspx?ID=378

0 comments:

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *