Assalamu 'alaikum warahamtullahi wabarakatuh,
Izinkan saya bertanya ya Ustadz terkait dengan teknis pensucian najis.
Apakah jas yang terkena najis itu tetap harus dicuci dengan air? Bagaimana kalau hanya dengan cara dry clean saja? Mengingat jas itu akan rusak kalau harus dicuci pakai air, apalagi digilas di dalam mesin cuci.
Mohon penjelasannya dan terima kasih sebelumnya.
Wassalam
Jawaban :
Assalamu
'alaikum warhamtullahi wabarakatuh,
Umumnya para ulama
sepakat menyatakan bahwa menghilangkan najis itu hanya sah dilakukan bila
menggunakan air. Namun ada juga sebagian kecil ulama yang membolehkan tanpa
air. Berikut rinciannya :
1. Jumhur Ulama
: Tidak Sah
Jumhur ulama
menyebutkan bahwa hanya air saja yang bisa menghilangkan najis, sedangkan
selain air tidak bisa menghilangkan najis. Diantara mereka yang berpendapat
seperti ini adalah para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah
dan satu riwayat dari mazhab Al-Hanabilah.
Selain itu dari
kalangan mazhab Al-Hanafiyah, ada Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani dan Zufar.
Dalil yang
mereka gunakan adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran yang menegaskan bahwa
air itu menghilangkan najis.
وَيُنَزِّلُ عَلَيكُم مِنَ السَّمَاءِ مَاءً
لِيُطَهِّرَكُم بِهِ
Dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu. (QS.
Al-Anfal : 11)
وَأَنزَلنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dan Kami
turunkan dari langit air yang mensucikan. (QS. Al-Furqan : 48)
Ayat ini oleh
mereka dijadikan syarat bahwa untuk mensucikan itu harus menggunakan air yang
thahur (طهور),
yaitu air yang statusnya suci dan mensucikan. Dan bahwa bahan atau zat selain
air tidak pernah disebutkan bisa mensucikan.
Proses
menghilangkan najis dalam pandangan mereka adalah bagian dari ritual ibadah
yang sifatnya tauqifi (توقيفي), bukan semata-mata masalah teknis yang penting hilang warna,
aroma dan rasa.
2. Abu Hanifah
: Boleh Dengan Selain Air
Sementara Imam
Abu Hanifah dan muridnya Abu Yusuf, termasuk riwayat lain dari Imam Ahmad dan
pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa masalah menghilangkan najis itu bukan
termasuk masalah ritual, tetapi hanya urusan teknis saja.
Asalkan bisa
hilang warna, rasa dan aromanya, maka najis itu dianggap sudah hilang dan benda
yang terkena najis itu sudah suci kembali, apapun media yang digunakan untuk
menghilangkannya. Bisa dengan menggunakan air atau pun media yang lainnya,
seperti cuka, alkohol dan lainnya.
Adapun ayat
Al-Quran yang menyebutkan bahwa Allah SWT menetapkan air sebagai penghilang
najis, menurut mereka ayat itu tidak membatasi hanya pada air. Benda-benda lain
pun juga bisa digunakan untuk menghilangkan najis, yaitu dengan mengqiyaskannya
dengan air.
Selain itu ada
banyak dalil tentang bagaimana dahulu Rasulullah SAW mensucikan benda-benda
yang terkena najis namun tanpa menggunakan media air, misalnya pengerikan,
penggosokan, dikesetkan dan diseret di atas tanah, dijemur dan juga dikuliti.
Kesimpulan
Kalau kita
menggunakan pendapat jumhur ulama, maka jas yang terkena najis itu masih
dianggap najis kalau belum disucikan pakai air dan baru hanya diproses secara
dry clean seperti yang Anda sebutkan.
Solusinya
adalah mencuci pakai air secara lokal, yaitu membasahi pakai air sebatas yang
terkena najis saja. Yang tidak terkena najis sebenarnya tetap suci sehingga
tidak perlu dibasahi ataupun dicuci.
Demikian semoga
mudah dipahami.
Wallahu 'alam
bishshawa, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabaraktuh
Ahmad Sarwat,
Lc., MA
0 comments:
Post a Comment